Vice President Humas Pusri : Stok Pupuk Tersedia Sesuai Ketentuan

Stok pupuk tersedia di gudang PT Pusri. (FOTO : Humas Pusri)

KATANDA.ID, Palembang – “PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) selalu memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.”

Pernyataan tersebut disampaikan Vice President (VP) Humas Rustam Effendi. “Hingga 12 Juni 2023, Pusri mencatat jumlah stok fisik pupuk untuk urea bersubsidi di seluruh wilayah tanggung jawab Pusri yaitu sebesar 162.457.002 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 15.529.840 ton,” katanya, Rabu (14/6).

Bacaan Lainnya

Menurut Rustam Effendi, sebagai perusahaan industri pupuk dan petrokimia, PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), bertanggung jawab dalam mendistribusikan pupuk dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Rustam Effendi VP Humas PT Pusri. (Dok. Pribadi)

“Pusri selalu memastikan setiap distributor menyiapkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di masing-masing kios sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Rustam yang baru menggantikan VP Humas Pusri Soerjo Hartono.

Rustam menjelaskan, Pusri sebagai produsen pupuk, memastikan bahwa stok di seluruh wilayah sudah tercukupi baik pada stok pupuk urea dan NPK. Sehingga petani tidak perlu khawatir kekurangan pupuk.

“Melihat dari stok pupuk yang tersedia, dapat memenuhi kebutuhan petani selama tiga minggu ke depan yaitu, stok pupuk urea yang melebihi 196 persen dan NPK yang melebihi 121 persen atau di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” katanya.

Dalam menyediakan stok pupuk bagi petani, BUMN pupuk tertua di Indonesia ini merujuk pada peraturan yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, yang menetapkan produsen untuk menyediakan stok di Gudang Lini III mampu memenuhi kebutuhan selama 2 minggu kedepan.

“Sementara untuk realisasi penyaluran urea bersubsidi yaitu sebesar 688.508 ton dan 158.133 ton untuk NPK bersubsidi,” ujar Rustam.

Selain itu PT Pusri dalam menjalankan kegiatan pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi, pusri selalu berpegang teguh pada Prinsip 6 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Prinsip ini berlaku pada semua tingkatan jalur distribusi sampai tingkat petani yaitu dari Lini I (gudang pabrik pusri), Lini II (gudang produsen di Pelabuhan atau Ibukota Provinsi), Lini III (Gudang produsen dan distributor di Kabupaten/Kota) hingga ke Lini IV (kios pengecer) sampai penyaluran ke petani dan atau kelompok tani.

“Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK, serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” ujar VP Humas PT Pusri Rustam Effendi. (ril/mas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *