Jadi Pengedar Sabu dan Miliki Timbangan Digital, Pauzi Divonis 7,6 Tahun

Sidang kepemilikan narkoba jenis sabu di PN Palembang.

Palembang – Terlibat jual beli narkotika jenis sabu seberat 0,644 gram dan memiliki sebuah timbangan digital, terdakwa Pauzi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di PN Palembang, Kamis (15/6/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Pauzi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pauzi dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang, maupun terdakwa kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Diketuai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Pauzi bin Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

(DN)

Pos terkait