Sejak Suami di PHK, Amanda Nekat Jual Sabu

Terdakwa Amelia Amanda saat menjalani persidangan

KATANDA.ID, Palembang – Semenjak suaminya terkena Pemutusan Kerja Sepihak (PHK) dari tempat kerjanya, alasan terdakwa Amelia Amanda menjual narkotika jenis sabu.

Hal ini diungkapkan terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Saputra Pelawi, saat sidang di PN Palembang, Selasa (20/6/2023).

“Saya terpaksa berjualan sabu sejak suami saya di PHK dari tempat kerjanya yang mulia,” akunya di depan majelis hakim.

Ia juga mengaku ke Majelis Hakim bahwa profesi tersebut sudah dijalaninya selama lima bulan. Kemudian dia juga mengatakan sabu yang dia beli sebanyak 15 paket dengan total keseluruhan berat 1,998 gram seharga Rp 1,8 juta didapat dari temannya berinisial KAK (DPO).

“Barang itu saya beli untuk dijual kembali, biasanya sabu yang saya jual dengan berat tersebut, laku terjual dalam waktu 4 sampai 5 hari,” jelas terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, kejadian bermula ketika tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Gandus, Palembang sering terjadi transaksi narkoba oleh seorang perempuan bernama Amelia Amanda.

Menindaklanjuti hal tersebut kemudian para saksi melanjutkan penyelidikan setelah informasi yang didapat akurat kemudian Tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi lokasi tersebut dan mendapati terdakwa dengan ciri-ciri sebagaimana yang disebutkan oleh informasi yang ada di dalam rumahnya.

Pada saat bertemu terdakwa dan ditanyakan identitasnya terdakwa mengaku bernama Amelia Amanda kemudian tim langsung masuk dan mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan didapati 1 bungkus plastik putih berisikan 15 paket sabu dengan berat 1,998 gram di bawah lantai.

(DN)

Pos terkait