Simpan Dua Paket Sabu, Apriyanto Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Terdakwa Apriyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Simpan dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram, terdakwa Apriyanto hanya bisa terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut pidana 7,6 tahun penjara, dalam persidangan di PN Palembang, Rabu (21/6/2023).

Dalam tuntutannya JPU Surya Dharma Putra Bakara SH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Apriyanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apriyanto dengan pidana penjara selama 7,6 tahun penjara serta dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di dalam tahanan dan dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU dalam persidangan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) di atas tuntutan JPU.

(DN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *