Pembangunan SMAN 19, 2 Orang Jadi Tersangka

Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan SH MH.

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.

Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan

Bacaan Lainnya

“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengatakan, adapun nama kedua tersangka SL mantan kepala sekolah SMA N 19 dan AR mantan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang

Ia juga mengatakan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.

Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 358 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa melanggar
Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya.

Diketahui tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA  Negeri 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH  MH mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dalam rilisnya tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri  19 Palembang,” tulisnya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turun menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.(DN)

Pos terkait