KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi salah satunya Dr. Nurkholis Anggota Komisi Fatwa MUI Sumsel, terkait kasus UU ITE yang mengunggah video sambil makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’ yang menjerat terdakwa Lina Mukherjee
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim Romi Siantara SH MH, saksi Dr. Nurkholis mengatakan dirinya secara pribadi sangat terusik saat melihat video Lina Mukherjee makan kriuk babi mengucapkan ‘bismillah’.
“Saya pribadi sangat terusik dan ini harus diberikan pelajaran supaya tidak mewabah pada generasi berikutnya masyarakat luas,” kata saksi, di PN Palembang, Selasa (8/8/2023).
Ia juga mengatakan, dirinya menilai dalam video tersebut terdakwa sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan ‘bismillah’.
“Bukan karena riset penelitian atau dalam tekanan seseorang sehingga terdakwa masuk dalam penistaan agama, hal tersebut diketahui terdakwa kalau makan kriuk babi mengucapkan bismillah dilarang agama,” tegas saksi.
Ia juga menyampaikan setahu dirinya kejadian terdakwa memakan kriuk babi di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel.
“Kejadiannya di Bali dan dilaporkan masyarakat Sumsel, maka diproses disini, ini sebuah bentuk kepedulian orang yang punya cinta agama,” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelum video tersebut viral pihaknya telah dipahami dan mengkaji video tersebut.
“Kalau pelaku itu ada tekanan ada perintah atau karena ada riset penelitian lain lagi kan kita boleh makan daging babi kalau dalam keadaaan darurat Itupun boleh sebatas menyambung hidup bukan untuk euforia,” tutupnya.
Sementara itu terdakwa Lina Mukherjee mengakui perbuatannya dan memohon maaf atas kejadian tersebut. (DN)









