KATANDA.ID, Lubuklinggau – Info beredar nama pejabat kepala daerah bupati dan wali kota di tujuh daerah kabupaten kota Sumatera Selatan yang berbetuk PDF ternyata masih simpang siur kebenaranya.
Saat diwawancarai Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah sesusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau menyampaikan kalau secara resmi belum menerimanya, siapapun diwawancara tujuh nama yang beredar sebagai Pj wali kota maupun pj bupati, berarti hal yang sama, belum mendapatkan SK, belum ada pengumuman resmi dari Kemendagri dan dari pihak Gubernur Sumsel.
Diakui Trisko sapaan sehari hari ini, memang sudah menyebar luas di sosial media melalui whatsapp.
“Kalau memang sesuai dengan dipublikasikan, kita mengucapkan syukur alhamdulillah berterima kasih pada semua pihak mulai dari daerah yang mengusulkan legislatif kemudian eksekutif juga, pak wali dan pak wawako Lubuklinggau, Gubernur Sumatera Selatan sampai ke pihak Kemendagri,” ujarnya.
Sekda Lubuklinggau ini menambahkan, tentunya hal ini semuanya telah melalui proses dan tahapan dan semua apa diusulkan juga orang-orang yang terbaik.
“Ya alhamdulillah kalaupun memang kita terpilih ya selaku ASN siap menjalankan tugas dan amanah sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan PJ Walikota PJ Bupati aturan-aturan yang berlaku yang harus dijalankan,” ucap trisko selaku kandidat Pj Wali Kota Lubuklinggau ini.
Ia mengaku, secara pribadi belum menerima secara resmi. “Intinya belum menerima secara resmi tapi kalau whatsapp yang beredar dan baca berita media, yang jelas terima kasih lah, hari ini banyak yang sudah mengucap selamat,” ucapnya.
“Kita ini hanya menjalankan yang baik tapi ya segala sesuatunya kita kembalikan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang mengatur terkait dengan ketentuan kehidupan kita ini. Baik karir jabatan kemudian hal-hal lainnya itu ketentuan qada dan qadar kita harus meyakini,” ungkapnya.
Pemberitahuannya secara informasi mungkin diberikan kepala daerah ataupun ke DPRD yang mengusulkan.
“Mungkin pemberitahuan secara resminya mungkin DPRD atau melalui biro pemerintahan provinsi atau kepala daerah masing-masing,” tutup Trisko yang juga alumnus HMI. (mil)