KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerima 25 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari beberapa Kejaksaan di Kabupaten/ Kota se-sumsel.
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Senin (16/10/2023)
Menurutnya, pihak Kejati Sumsel telah menerima 25 SPDP dari Kejaksaan Negeri di Sumsel.
“Ya, untuk perkara karhutla di Sumsel pada pertengahan Oktober 2023 ada 25 perkara,” tegas Fanny
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut
meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 18 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi adaa 1 jadi total ada 25 perkara
“Untuk kasus Karhulah tertinggi di kayuagung OKI ada 8 SPDP, Lubuklinggau 6, Muara Enim 6, Muba 3 dan Ogan Ilir 1 kasus,” tuturnya
Dirinya juga menyampaikan, dari total 25 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan atau non korporasi.
“Hingga saat ini kita belum tahu secara rinci apakah ke 25 laporan SPDP yang diterima hingga pertengahan Oktober ini berasal dari korporasi atau perseorangan,” tutupnya. (DN)









