KATANDA.ID, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menerima 27 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari beberapa Kejaksaan di Kabupaten/ Kota se-sumsel hingga 19 Oktober 2023
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Selasa (19/10/2023)
Menurut Vanny ada penambahan dua SPDP dari Kabupaten Banyuasin pertanggal 19 Oktober 2023.
“Ya, Untuk perkara karhutla di Sumsel pada 19 Oktober 2023 ada 27 SPDP,” tegas Vanny.
Dirinya juga menyampaikan, dari total 27 laporan SPDP yang diterima sebagian besar diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan perseorangan belum ada dari korporasi.
Ditanya terkait pelaku disetiap SPDP, menurut Vanny, tergantung ada juga satu SPDP satu pelaku.
“Untuk pelakunya, dalam satu laporan SPDP terdiri dari lebih satu pelaku,” tegasnya.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang mengatakan, dalam perkara tersebut meliputi tahap SPDP ada 2 kemudian tahap 1 ada 20 tahap dua satu, tuntutan ad tiga dan eksekusi adaa 1 jadi total ada 27 perkara.
“Untuk kasus Karhulah tertinggi di kayuagung OKI ada 8 SPDP, Lubuklinggau 6, Muara Enim 6, Muba 3, Banyuasin 2 dan Ogan Ilir 1 kasus,” tuturnya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang membakar lahan untuk stop membakar lahan. (DN)









