Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Oknum Pegawai Pajak

Pres release Kejaksaan Tinggi Sumsel, tetapkan tiga orang tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Ketiganya ditetapkan tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan.

Bacaan Lainnya

Terkait penetapan tersangka tersebut Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Romadhaniah angkat bicara.

Menurutnya terkait penetapan tersangka merupakan hasil tindak lanjut dan kerjasama DJP Sumsel dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejati Sumsel.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap langkah-langkah penegakan hukum atas korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak di wilayah Sumsel,” tegasnya.

Dirinya juga menjelaskan, pihaknya menyesali atas adanya kasus ini, harusnya tidak terjadi karena kami membekali pegawai dengan kode etik, dan budaya tolak korupsi, kami tidak ragu melaporkan dan mendukung penegakan hukum, disiplin pegawai negeri sipil.

“Untuk tersangka RFB, dijatuhi pemberhentian sebagai PNS, sedangkan pegawai tersangka lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan sudah dibebastugaskan dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya.

Sementara, untuk dua tersangka lainya saat ini telah dibebas tugaskan karena masih dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin.(DN)

Pos terkait