Kepentingan Penyidikan, Oknum Pegawai Pajak KPP Palembang Jalani 20 Hari Tahanan

Tiga oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang resmi ditahan.

KATANDA.ID, Palembang – Terlibat dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan yang dilakukan oleh tiga oknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang.

Ketiga tersangka atas nama RFG, NWP dan RFH itu, tampak menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo dan Rutan Wanita Palembang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, mengatakan sebelumnya ketiga tersangka sudah ditetapkan tersangka, dan hari ini dilaksankan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.

“Dan penyidik berpendapat untuk dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP,” ungkap Aspidsus.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak.

“Alasan penyidik melakukan penahanan, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Noer Deny di Kejati Sumsel, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

“Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan,” tutupnya.

Pos terkait