Pembangunan 393 Unit Tandon Air, Ketua BPD Bantah Terlibat

Sidang korupsi dana desa Rp 328 juta tahun 2019 di Sumber Rejo, Banyuasin di PN Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Sidang korupsi dana desa Rp 328 juta tahun 2019 di Sumber Rejo, Banyuasin, melibatkan mantan kepala desa Joko Purwanto. Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Edi Terial SH MH, JPU Banyuasin memanggil 10 saksi dari BPD Sumber Rejo.

Slamet, Ketua BPD, menyatakan tidak terlibat dalam pembangunan. “Ketua BPD dan anggota tidak pernah dilibatkan dalam pembangunan, hanya diikutsertakan dalam Musrenbangdes,” ujar Slamet menjawab pertanyaan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, saksi menyebut masih ada kekurangan dalam pembangunan 393 unit tandon air, di mana 220 unit baru dilaksanakan.

Hakim menanyakan mengapa tidak menegur Joko Purwanto terkait temuan pembangunan yang kurang. Slamet menjawab, “Kami selalu mengingatkan, tapi Joko berjanji akan melaksanakannya,” jawabnya.

Dalam dakwaan, JPU menuduh Joko Purwanto menyalahgunakan Dana Desa 2019 sebesar Rp 328.054.779,64 untuk keuntungan pribadi atau pihak lain, melalui penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatannya sebagai Kepala Desa. (DN)

Pos terkait