KATANDA.ID, Palembang – Segera jalani sidang, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen pencairan APBDes tahun 2015-2019, yang menjerat oknum Syamsul Bahri Kades Simpang Tiga Makmur OKI.
Kuasa Hukum pelapor Erika, Redho Junaidi SH MH, meminta kepada pihak Pemkab OKI, untuk memberhentikan sementara oknum kades tersebut, terkait akan menjalani sidang di PN Kayuagung nanti.
“Sesuai aturan yang ada, kami meminta kepada Bupati OKI, untuk memberhentikan sementara oknum kades Simpang Tiga Makmur OKI,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/5/2022)
Menurutnya, pemberhentian sementara oknum kades tersebut agar terciptanya Pemdes yang bersih dan bagus.
“Kita juga dalam waktu dekat akan melaporkan oknum kades tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana lain,” tegasnya (ron)