Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto saat pers release.

KATANDA.ID, Lubuklinggau – Andriyanto, mantan Direktur PT Mura Sempurna, telah mengembalikan kerugian negara sebesar 730.333.636 rupiah terkait dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (perseroda). Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai 6,2 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, mengumumkan hal ini pada pers release Senin (15/1/24/2024).

Bacaan Lainnya

Proses persidangan terkait perkara korupsi PT Mura Sempurna masih berlangsung, dan Andriyanto melalui istrinya, Abir Fadillah, sudah mengembalikan sebagian kerugian tersebut.

Riyadi Bayu Kristianto menjelaskan bahwa ketiga terdakwa, Andriyanto, Ismun Yahya, dan Dariyadi, diharapkan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan aliran dana yang mereka nikmati. Hingga saat ini, baru Andriyanto yang telah mengembalikan sejumlah 730.333.636 rupiah melalui Abir Fadillah.

Pihak kejaksaan menunggu sikap dari kedua terdakwa lainnya, Ismun Yahya dan Dariyadi, terkait pengembalian dana tersebut.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dipanggil terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021 senilai 10 miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa atas pengaliran dana tersebut, dengan Ismun Yahya menikmati aliran dana sebesar 134.250.000 rupiah dan Dariyadi sejumlah 5.400.000.000 rupiah. (*)

Pos terkait