KATANDA.ID, Palembang – Sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, yang rugikan negara senilai Rp 3,4 miliar, kembali digelar di PN Tipikor Palembang, Selasa (19/12/2023)
Dalam kasus ini JPU menjerat dua orang terdakwa atas nama Suparman Sekretaris KONI Sumsel dan Ahmad Tahir Ketua Harian KONI Sumsel.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH, JPU hadirkan enam orang saksi salah satunya mantan Bendahara Umum KONI Sumsel Amiri.
Dalam sidang saksi Amiri mengatakan
untuk sistem adminstrasi keuangan KONI Sumsel carut marut pada saat itu
Hal itu dikatakan saksi Amiri saat dicecar JPU Iskandar dalam persidangan, dirinya menceritakan ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel.
Namun, dirinya mengundurkan diri pada Desember 2021 saat dilakukan Rakerda KONI Sumsel.
“Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel,” tegas Amiri dalam sidang
Ia menjelaskan alasannya mengundurkan diri, lantaran carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.
“Saat itu saya merasa kondisi Koni Sumsel carut marut. Makanya saya memutuskan untuk tidak bergabung lagi dengan Koni Sumsel. Saya memutuskan mengundurkan diri dalam forum tersebut,” jelasnya.
Dari keterangan Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.
“Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi,” ungkap Amiri.
Saksi Amiri juga blak-blakan terhadap keseluruhan nota dinas selama menjabat sebagai Bendahara Umum hanya 20 persen yang murni darinya.
Ia menerangkan selebihnya yakni 80 persen nota dinas keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu
“Padahal kalau sesuai prosedurnya nota dinas itu adalah kewenangan saya, bukan Ketua Umum saat itu,” sebutnya.
Namun, kata saksi Amiri karena untuk kepentingan bersama sehingga dirinya pun pasrah menerima nota dinas yang keluar dari ruang Ketua Umum KONI Sumsel saat itu. (*)