KATANDA.ID, Palembang – Sudah lama menjual obat tradisional berbagai merek tanpa adanya izin edar dari pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) terdakwa Suwondo, malah divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Palembang, Selasa (20/2/2024).
Dalam putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Efiyanto SH MH menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar (perizinan berusaha) dan juga melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan
Atas perbuatan terdakwa Suwondo diancam dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang -undang.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan,“ jelas majelis hakim saat membaca amar putusan di persidangan.
Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang mana pada persidangan sebelum JPU menuntut terdakwa Suwondo, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan.
Dalam Dakwaan JPU, sekitar pada tahun 2019 terdakwa Suwondo menjual obat tradisional tanpa Izin edar (TIE) secara online melalui akun Shopee Herbal Asli dan Ipen Store.
Kemudian selanjutnya tepatnya pada tanggal 8 juni 2023, terdakwa menerima pemesanan obat tradisional TIE berupa 2 (dua) kotak Black Africa Ant dan 2 (dua) kotak American Viagra melalui aplikasi Shoppe dengan akun Herba lAsli, dengan harga pembelian sebesar Rp 355.000 yang dibayar dengan cara ditransfer ke Bank BCA milik terdakwa.
Kemudian terdakwa dan pembeli sepakat untuk bertemu di Restoran Soto Sedaap Boyolali Hj. Hesti Widodo Jl. Brigjen Hasan Kasim 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Celentang Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa dan istri terdakwa tiba di lokasi tersebut dan bertemu dengan pembeli yang merupakan pegawai Balai BBPOM di Palembang bersama-sama dengan anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, yang sedang bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Saat di interogasi terdakwa menjelaskan bahwa obat tradisional TIE tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online di aplikasi Shopee dengan akun Herbalstokis dan Herbalindo.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (DN)









