KATANDA.ID, Lubuklinggau – Masyarakat Kota Lubuklinggau digegerkan penemuan mayat bayi yang baru lahir di lubang sumur tua.
Mayat bayi ditemukan pada hari Jumat (15/3/2024) kemarin sore di dalam bekas sumur tak jauh dari pemukiman warga di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Sontak temuan mayat bayi di dalam bekas sumur lebih kurang satu setengah meter tersebut bikin warga sekitar marah.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui KBO Reskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Suroso ditemui diruang kerjanya Minggu (17/3/2024) sianh mengatakan, jadi untuk kasus bayi yang dibuang dalam sumur tersebut masih dalam penyelidikan.
“Sementara motifnya, sedang kita dalami di temukan sementara ini masalah ekonomi, karena yang bersangkutan ini dari keterangan baik dari suaminya ataupun dari mertuanya setelah menikah selama 3 bulan itu sempat pisah ranjang,” jelasnya.
Di situ diperkirakan ataupun keterangan dari pada si suami pisah ranjang itu diduga karena si suami tersebut menanyakan masalah gaji daripada istri.
“Dari hasil keterangan mertua, permasalahannya si suuami terus menanyakan gaji istri, akibatnya menimbulkan percekcokan di rumah tangga. Sempat keduanya pisah ranjang setelah tiga bulan menikah sampai dengan terjadinya penemuan mayat dari bayi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya di antara tersangka dengan korban tadi satu rumah yaitu ngontrak tidak jauh dari rumah mertuanya.
“Untuk kronologisnya sendiri penemuan mayat bayi berawal dari informasi dari suami tersangka dari keterangan mertuanya bahwa tersangka ini tadi melahirkan seorang bayi di rumah sakit,” benernya.
Setelah dicek mau ke rumah sakit, si suaminya ini tadi kembali ke rumah mau mengajak ibunya ternyata pas kembali ke rumah di dapetin di belakang rumahnya itu orang sudah rame.
“Jadi begitu sudah ramai itu suami mengecek ke belakang tempat TKP tidak dibelakang rumah mertua, ternyata bayi yang dilahirkan di dekat sumur tua adalah anak kandungnya sendiri,” terangnya.
Setelah mayat bayi ini dinaikan diatas permukaan sumur yang kedalamanya sekitar satu setengah meter, suami bergegas membawa mayat bayi ini ke rumah sakit untuk dicek keadaan ternyata setibanya dirumah sakit melihat kondisi bayi tidak bisa diselamatkan sudah meninggal di TKP
“Setelah itu kami membentuk team dari PPA Polres melibatkan Polsek dan Nafis. Kami turun ke TKP, kita cek ternyata memang itu ada unsur kesengajaan daripada si ibu tersebut untuk membuang bayinya,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan yaitu subsider pasal 340, pasal 338 dan pasal 342 dan ancamannya minimal 9 tahun sampai 20 tahun penjara, tutup KBO Reskrim Iptu Suroso. (mil)









