Dua Oknum Debt Collector Dijemput Jatanras Polda Sumsel

Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput dua oknum debt collector.

KATANDA.ID, Palembang – Penyidik Ditreskrimum Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menjemput dua oknum debt collector yang dilaporkan dengan pasal perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN dan dibawanya ke Polda Sumsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

Dia mengatakan, keduanya dijemput di rumahnya masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik.

“Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput dirumahnya masing-masing,” kata Kombes Pol Sunarto.

Lanjutnya, kedua oknum debt collector itu yakni Rb dan Bb. Kabid Humas menegaskan kalau saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

“Belum (tersangka). Mereka masih di riksa,” ujar Kombes Pol Sunarto.

Sementara, kuasa hukum Aiptu FN Rizal Syamsul SH MH mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu,” ungkap Rizal Syamsul.

Tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel,” jelas Rizal Syamsul. (Yudi)

Pos terkait