Sinkronisasi Penataan Akses Dalam Penataan Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota

Foto bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M.

KATANDA.ID, Palembang – Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Penataan Retribusi Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 bertempat di ballroom ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Selasa (30/4/2024).

Turut hadir didalam rakor ini dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel Dr Drs H A Fathoni, M.Si., GRCE yang diwakili oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M, perwakilan dari Bappeda, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perwakilan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan undangan lainnya di 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel.

Selain itu juga dihadiri juga para narasumber yang hadir dalam rakor ini yakni Ir Endang Tjatur Apriljanti Kepala Subdirektorat Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Kementerian Dalam Negeri, Kelik Budiyono, A. Ptnh., M.M, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel, dan Drs. Yunan Helmi, M.Si, Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumsel.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan Herdi Apriansyah, S.STP., M.M mengatakan, dia mewakili daripada pemprov Sumsel dalam hal ini Penjabat Gubernur Sumsel untuk hadir serta membuka secara resmi acara rapat koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024. Untuk diketahui, bumi, air dan segala isinya adalah sumber daya yang sifatnya terbatas, harus dapat dimanfaatkan dan ditata kelola sebaik-baiknya agar dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan dan perekonomian negara dan serta merta untuk kemajuan masyarakat Sumsel yang adil dan merata.

“Untuk melaksanakan pemerataan pembangunan di wilayah pedalaman dan perbatasan guna mewujudkan keadilan dan keseimbangan sosial tersebut melalui Program dan Kegiatan pembangunan yang bersifat penyelenggaraan kebutuhan daerah serta Program Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Kemudian, yang mana ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Pusat yang perlu didukung oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemprov dan kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Mengingat reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

“Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, maka dengan mempedomani Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, diperlukan arahan dan kebijakan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk saling bersinergi dan mensinkronisasikan program kegiatan yang akan mendukung percepatan reforma agraria melalui penataan akses.

Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah merupakan salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah.

“Untuk itu pada forum ini saya menghimbau kepada para peserta yang hadir terutama stakeholder terkait agar dapat membantu dan mensukseskan program penataan akses dengan memasukkan program dan kegiatan mengenai reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah berupa bantuan langsung yang dibutuhkan bagi penerima aset Tahun 2024 di kabupaten/kota masing masing,” bebernya.

Melalui forum ini, SMA jng dia, juga akan dibahas draft naskah kesepakatan bersama antara Pemprov Sumsel dengan pemerintah kabupaten/kota tentang percepatan penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah, untuk itu diharapkan masukan dan saran dari saudara semua sehingga draft kesepakatan dimaksud dapat terselesaikan dengan baik.

“Pada kesempatan ini saya mewakili Pemprov Sumsel sangat mendukung dan apresiatif atas terselenggaranya acara rapat koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan yang sekaligus Ketua Panitia Rakor Hamdan, S.H dasar hukum pelaksanaan kegiatan yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi DLHP Provinsi Sumsel

“Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024,” imbuhnya.

Masih diungkapkannya, Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nomor 005/1161/DLHP/B.V/2024 Tanggal 17 April 2024 perihal permintaan narasumber pada rapat koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024.

Surat Undangan Sekda Provinsi Sumsel ke Bupati/Walikota se Sumatera Selatan Nomor 005/1162/DLHP/B.V/2024 Tanggal 17 April 2024.

“Surat Keputusan Kepala DLHP Provinsi Sumsel tentang rapat koordinasi dan sinkronisasi penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah lintas daerah kabupaten/kota se Sumsel tahun 2024,” bebernya.

Tujuan pelaksanaan kegiatan, di mana maksud dari penyelenggaraan rapat adalah sebagai berikut upaya untuk mengedepankan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga diharapkan mendapatkan fasilitas percepatan penataan akses dalam pemanfaatan redistribusi tanah.

Upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam hal redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria dengan tujuan mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

“Dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam bentuk berita Acara Memorandum of Understanding (MoU) Percepatan Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah,” tandasnya. (Yanti)

Pos terkait