Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah, Petani Sumsel Dapat Tambahan Pupuk

Direktur Utama PT Pusri Daconi memberikan sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi. (FOTO: Humas PT Pupuk Indonesia)

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal dua hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.

Tidak sampai di situ, kegiatan ini juga menjadi ajang sosialisasi kepada petani penerima pupuk bersubsidi bahwa tambahan alokasi dapat ditebus dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi. Penebusan pupuk menggunakan KTP ini dapat dilakukan karena saat ini seluruh kios resmi telah dilengkapi dengan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi). Lewat aplikasi i-Pubers, pemilik kios dapat melakukan verifikasi data melalui pemindaian KTP asli petani sehingga pupuk bersubsidi bisa didapatkan oleh petani yang berhak dengan mudah.

Bacaan Lainnya
Direktur Utama PT Pusri Daconi memberikan sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi. (FOTO: Humas PT Pupuk Indonesia)

Direktur Utama PT Pusri mengharapkan kepada seluruh peserta, khususnya ketua kelompok tani kegiatan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi ini, dapat memberikan edukasi tentang adanya penambahan alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2024.

“Kami juga berharap petani dapat menebus pupuk bersubsidi dengan mudah menggunakan KTP. Petugas kios akan dengan sigap mendampingi dan mengawal proses penebusan pupuk agar pupuk bersubsidi bisa dimanfaatkan petani yang berhak sesuai dengan ketentuan”, ujarnya.

Acara sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi tentang penambahan alokasi tersebut diikuti 200 peserta yang berasal dari Kepala Dinas Pertanian tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, Tim Verval Kecamatan di Provinsi Sumatera Selatan, Distributor, pemilik kios/pengecer, dan kelompok tani di Provinsi Sumatera Selatan. (mas)

Pos terkait