KATANDA.ID, Palembang – Edarkan sabu dengan berat netto 4,479 gram, terdakwa Bojes ahirnya dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palambang dengan pidana penjara selama 7 tahun , pada persidangan yang digelar di Palembang.
Dalam tuntutan pidana dihadapan majelis hakim Idi IL Amin SH MH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Bojes telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tampa hak atau melawan hukum , menawarkan untuk dijual menjual membeli menjadi -perantara -dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan | bukan teneman dengan berat 4,479 gram.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Bojes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bojes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU dihadapan hakim ketua saat di persidangan.
Dalam dakwaan JPU, Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa pergi menemui saudara Pebi (DPO) didaerah Tangga Buntung Lr. Jambu Kota Palembang dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah bertemu dengan saudara Febi (DPO) terdakwa memesan Narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp 5 juta, Namun Setelah menerima Narkotika jenis sabu, terdakwa pulang kerumahnya bertempat di Jalan PSI Lautan Lrg. Seregam I Kel. 32 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang.
Selanjutnya tepatnya Pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya, datanglah anggota kepolisian dari Polrestabes Kota Palembang, dimana sebelumnya pihak reserse dari Polrestabes Kota Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut akhirnya pihak dari reserse Polrestabes Kota Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terdakwa terdakwa ditemukan berang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4,479 gram yang dibungkus plastik bening serta satu unit timbangan digital warna hitam serta 1 bal plastik klip bening dan Uang tunai Rp 100 ribu.
Kemudian saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening adalah miliknya yang dibeli dari febi ( DPO) yang rencananya terdakwa akan jual kembali.
Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DN)