KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan suap fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/9/2025).
Tiga anggota DPRD OKU dihadirkan sebagai saksi, yakni Erlan Abidin, Sahril Elmi, dan Kamaludin. Selain itu, mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Ali Syahbana serta dua anggota DPRD Rudi Hartono dan Parwanto juga kembali diminta memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Erlan Abidin mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan khusus terkait pembahasan pokir maupun kesepakatan fee.
Ia menyebut baru mendengar isu adanya fee 15 persen setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencuat di media.
Erlan juga mengungkap pernah mendengar informasi adanya pembagian Rp750 juta untuk anggota DPRD dan Rp1,5 miliar bagi pimpinan dewan, meski ia tidak mengetahui sumber dana tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim Fauzi Isra sempat memanas akibat perdebatan antara jaksa KPK dan saksi.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan pemanggilan lima saksi lain, termasuk Wakil Bupati OKU Marjito Bachri. (*)









