KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Firdaus bin Mahmud atas kasus pembunuhan terhadap korban Junaidi.
Pembacaan dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Desmilita, SH melalui jaksa pengganti Yetti, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Patti Arimbi SH MH, di PN Palembang, Rabu (6/1/2026).
Dalam dakwaannya jaksa membeberkan kronologi penusukan yang menewaskan Junaidi alias Jon bin Indra.
Menurut jaksa mengungkap, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan HM Ryacudu Lorong Kebudayaan, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Insiden maut itu dipicu persoalan utang pembelian narkotika jenis sabu.
Berawal dari upaya terdakwa menagih uang sabu kepada seseorang bernama Rano, Firdaus kemudian mendatangi rumah korban. Korban diajak keluar rumah dan berjalan kaki hingga ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, adu mulut tak terhindarkan karena korban dinilai berbelit-belit saat ditagih.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang sebelumnya telah membawa sebilah pisau dari rumah, kemudian menusuk korban sebanyak empat kali, masing-masing ke bagian perut kanan, perut kiri, serta paha. Aksi brutal itu disaksikan warga sekitar yang berupaya melerai, namun terdakwa keburu melarikan diri.
Korban yang mengalami luka serius dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
Hasil Visum et Repertum mengungkap korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian perut, lengan, ketiak, hingga lutut yang menyebabkan pendarahan hebat dan berujung kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara berlapis dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)









