Kuasa Hukum Tegaskan Dodi Reza Kooperatif Penuhi Panggilan Kejati Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin, dari kantor hukum Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH.MH. & Associates, menegaskan kliennya telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi dalam perkara yang tengah ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Dodi Reza Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH.MH. & Associates, Andre Yunialdi, SH.MH.dan Bayu Prasetya Andrinata, SH.M.Kn., melalui pernyataan pers yang diterima pada Senin (29/6/2026).

Menurut tim kuasa hukum, kehadiran Dodi Reza memenuhi pemeriksaan di Kejati Sumsel pada Rabu (24/6/2026) merupakan bentuk penghormatan terhadap proses penegakan hukum, sekaligus wujud kepatuhan dan itikad baik sebagai warga negara dalam mendukung jalannya proses penyidikan.

“Klien kami hadir secara langsung memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang objektif dan membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh terkait regulasi pengelolaan keselamatan di perairan Sungai Lalan,” tulis Tim Kuasa Hukum dalam keterangan resminya.

Kuasa hukum menjelaskan, kepada penyidik Dodi Reza turut menerangkan latar belakang lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017. Menurut mereka, regulasi tersebut diterbitkan sebagai bentuk diskresi pemerintah daerah untuk melindungi aset negara berupa Jembatan Lalan.

Disebutkan, pada saat itu Jembatan Lalan beberapa kali mengalami tabrakan oleh tongkang pengangkut batu bara sehingga mengakibatkan kerusakan struktural dan berpotensi mengancam keselamatan infrastruktur tersebut.

“Perbup tersebut diterbitkan murni atas dasar kepentingan keselamatan dan perlindungan aset daerah. Jika jembatan mengalami kerusakan berat atau ambruk, maka masyarakat akan terdampak dan negara harus menanggung kerugian yang sangat besar untuk membangun kembali infrastruktur tersebut,” ujar tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi, khususnya Pasal 192 yang mengatur kewajiban pemanduan demi menjaga keselamatan infrastruktur daerah.

Menurut mereka, kebijakan tersebut juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewajiban kepada kepala daerah untuk mengelola, mengamankan, dan melindungi barang milik daerah serta objek vital dari potensi kerusakan.

Tim kuasa hukum menegaskan regulasi yang diterbitkan pada masa kepemimpinan Dodi Reza tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah pusat di bidang pelayaran.

“Pengaturan dalam regulasi daerah hanya berkaitan dengan keselamatan lalu lintas di bawah kolong jembatan sebagai aset daerah, bukan mengambil alih kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti batas waktu masa jabatan Dodi Reza sebagai Bupati Musi Banyuasin yang berakhir pada penghujung 2021.

Karena itu, menurut mereka, seluruh dinamika operasional, pengelolaan administrasi keuangan, mekanisme pemungutan maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang terjadi pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar masa jabatan serta bukan menjadi tanggung jawab hukum kliennya.

“Tata kelola pada tahun-tahun tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pejabat yang menjabat pada periode berjalan dan berada di luar pemantauan klien kami,” demikian isi pernyataan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam memberitakan proses hukum yang sedang berlangsung.

Mereka menegaskan kehadiran Dodi Reza di Kejati Sumsel semata-mata sebagai saksi guna membantu penyidik mengungkap duduk perkara secara terang dan objektif.

“Kami berharap seluruh pihak tetap menghormati asas presumption of innocence. Klien kami hadir untuk membantu proses penyidikan, dan seluruh kebijakan yang diambil saat menjabat merupakan upaya penyelamatan aset publik demi kepentingan masyarakat Musi Banyuasin,” tutupnya. (DN)

Pos terkait