KATANDA.ID, Palembang – Terbukti atas kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, enam terdakwa jalani sidang putusan di PN Tipikor Palembang, Rabu (21/7/2026).
Ada pun enam orang terdakwa diantaranya, Erwan Hadi selaku mantan pimpinan cabang pembantu BSB Semendo periode 2022-2024, Mario selaku penyedia unit pelayanan nasabah dan uang tunai periode April 2022–Oktober 2023, Pabri Putra selaku Account Officer periode Desember 2019–Oktober 2023, dan tiga orang terdakwa merupakan perantara penyalur KUR yaitu terdakwa Wisnu Andrio Patra, Juliantoro, dan Dasril.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara, terhadap terdakwa Erwan Hadi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” tegas hakim yang diketuai hakim Idi Il Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/7/2026).
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Erwan Hadi dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebeaar Rp 3 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Mario Aska divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 30 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 30 hari.
Untuk terdakwa Fakhrul Kurnia Syah Putra divonis dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 50 hari.
Sementara itu, terdakwa Wisnu Adrio Putra divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.selain pidana pokok, terdakwa Wisnu juga dijatuhi pidana tambahan untuk k membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk terdakwa Dasril divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, selain itu terdakwa Dasril juga dibebani pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 400 juta, jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Dan untuk terdakwa Juliantoro dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 60 hari kurungan, selain dikenakan pidana penjara terdakwa Juliantoro juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 631 juta, apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, dimana dalam amar tentunya, JPU menuntut terdakwa Erwan Hadi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Erwan Hadi juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, apabila tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar dakwaan JPU, bahwa terdakwa Erwan Hadi sebagai Pinca Bank BSB Cabang Semendo, memerintahkan beberapa orang diantaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Fatra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah dan Arwan selaku koordinator, untuk mencarikan data penerima/peminjam kredit KUR sebanyak 136 data penerima, hanya dengan mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK). (DN)










