Kejari Palembang Periksa Dua ASN Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan

KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik pidsus Kejari Palembang, kembali melakukan pemanggilan terhadap para saksi atas penyidikan dugaan

korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan yang dikelola Dishub Kota Palembang dan bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Hari ini 18 Agustus 2026, penyidik memeriksa dua orang saksi NW dan AG oknum Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Palembang, Dr M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua ASN tersebut.

Menurutnya, keterangan para saksi masih dibutuhkan penyidik untuk mendalami materi perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Benar hari ini terkonfirmasi ada dua nama yang diperiksa untuk didengarkan keterangan di hadapan penyidik bidang tindak pidana khusus,” ungkap Dr Ali Rizza, Selasa 18 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.

Keterangan yang diberikan para saksi akan digunakan untuk mengurai rangkaian proses proyek, mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga hasil pekerjaan di lapangan.

Hingga Selasa, 18 Agustus 2026, perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.

Kejari Palembang, hingga saat ini juga belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan di rumah salah seorang saksi yang berada di kawasan Perumahan OPI.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, yang meliputi paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang yang disita akan dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam proses penyidikan. (DN)

Pos terkait