Sidang Smartboard, Ahli Ungkap Kesepakatan Suap Tak Harus Tatap Muka

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang menjerat dua terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.

Dalam persidangan Jaksa KPK menghadirkan Prof Dr Hibnu Nugroho ahli hukum sekaligus guru besar Universitas Jenderal Soedirman, secara online di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/10/2026).

Dalam keterangannya ahli mengatakan, kesepakatan dalam perkara dugaan suap tidak harus dilakukan secara langsung atau melalui pertemuan tatap muka. Bahkan menurutnya, suap bisa dilakukan pakai bahasa isyarat tapi perlu kesepakatan atau sudah ada deal sebelumnya untuk melakukan suap.

“Kesepakatan untuk memberikan sesuatu kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya juga dapat dilakukan melalui sarana komunikasi, termasuk pesan WhatsApp maupun kode-kode tertentu,” ujar Hibnu.

Jaksa KPK memberikan ilustrasi kepada ahli mengenai dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pengadaan proyek, pada intinya pemberi dan penerima sudah saling kenal akhirnya ketika penerima memiliki proyek maka sang pemberi memberikan sesuatu berupa uang dan barang maupun orang-orang kepercayaan penerima.

Pemberian sesuatu itu ditujukan, agar ketika penerima ada proyek lagi, maka pemberi kembali jadi pemenang lelang atau pihak yang menyediakan barang suatu proyek.

Menanggapi hal itu, ahli menegaskan bahwa itu masuk sebagai bentuk gratifikasi.

“Ya itu yang masuk sebagai bentuk gratifikasi, dianggap suap apabila bertentangan dengan kewajiban dan tupoksi,” katanya.

Ahli juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 605 ayat 1 KUHP mengatur mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Subjek dalam ketentuan tersebut juga tidak terbatas pada penyelenggara negara. Frasa ‘setiap orang’ mencakup pihak yang memberikan maupun pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” katanya.

Jaksa KPK RI Erlangga Jayanegara mengatakan, keterangan ahli hari ini dibutuhkan untuk menjelaskan bentuk kesepakatan dalam perkara Fika dan Cory yang dapat menguatkan konstruksi dakwaan. Khususnya ketika komunikasi antara pemberi dan penerima dilakukan secara tidak langsung.

“Intinya kesepakatan mengenai bisa juga dengan kesepakatan diam-diam atau dengan cara yang terjadi saat ini melalui komunikasi WhatsApp dan kode-kode. Apa yang dijelaskan oleh ahli tadi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Erlangga.

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi membuat modus pemberian atau kesepakatan dalam perkara suap tidak selalu dilakukan melalui pertemuan langsung.

“Seperti yang disampaikan ahli tadi, kode-kode tertentu maupun komunikasi melalui aplikasi pesan dan telepon dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat,” tutupnya. (*)

Pos terkait