Terlibat Penodongan Motor di Bungaran V, M Alfarizi Dituntut 10 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum menuntut 10 tahun penjara terdakwa M Alfarizi atas kasus penodongan di Jalan Bungaran V, atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan lecet setelah berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Dalam menjalankan aksinya terdakwa M Alfarizi bersama dengan temannya Anton (berkas terpisah). Alfarizi berperan menarik gas motor korban yang membuatnya terjatuh, sedangkan rekannya menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa M Alfarizi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan, sebagaimana dakwaan Pasal 479 ayat 2 huruf a, c, dan d tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa M Alfarizi alias Fariz bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Delux warna hitam tahun 2023 nomor polisi BG 4808 AEI dan Handphone merk Redmi 3C. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara, ” ujar jaksa sat membacakan amar tuntutan, Senin (5/10/2026).

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar mendapatkan keringanan.

Dalam dakwaan diceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban Aditya Saputra tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG 4808 AEI di kawasan Jalan Sentosa, Palembang.

Korban kemudian dihentikan terdakwa bersama pelaku Anton Hermawan yang menjalani berkas perkara terpisah. Kepada korban, terdakwa mengaku sepeda motornya sedang diperbaiki dan meminta diantar ke rumahnya di kawasan Jalan Panca Usaha, Palembang.

Karena merasa kasihan, korban kemudian memberikan tumpangan kepada terdakwa dan Anton. Namun, saat tiba di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Anton tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanannya.

Pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter dan bergagang plastik warna biru tersebut kemudian diarahkan ke perut korban. Anton juga merangkul kepala korban dari belakang sambil mengancam agar korban menyerahkan sepeda motornya.

Korban yang menolak kemudian berusaha memberontak. Anton lalu menusukkan pisau tersebut berkali-kali hingga mengenai tangan, leher depan, leher belakang, pundak belakang, telinga kiri, mulut, lengan kiri dan bagian belakang tubuh korban.

Di saat bersamaan, terdakwa yang duduk di belakang korban turun dari sepeda motor dan berusaha merebut stang kendaraan. Ketika korban masih mempertahankan sepeda motornya, terdakwa memegang stang dari samping kemudian menarik gas.

Akibatnya, korban dan Anton terjatuh bersama sepeda motor tersebut. Saat korban terjatuh, selain sepeda motor terdakwa bersama Anton juga mengambil handphone Redmi 9C warna kuning atau oranye milik korban dan kemudian pergi meninggalkan korban. (*)

Pos terkait