Kasus Pengeroyokan Berujung Luka Bakar, Dito Prayoga Dituntut 5 Tahun

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban Panca Kurniawan mengalami luka bakar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU M. Faisal, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/10/2026), di hadapan majelis hakim yang penganti Parmatomi, SH, MH.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Dito Prayoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 170 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dito Prayoga dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani”Tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara barang bukti dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Dito Prayoga dari Posbakum Palembang, Arief SH, menyatakan keberatan terhadap tuntutan lima tahun penjara tersebut.

Menurutnya, tuntutan JPU dinilai tidak selaras dengan fakta yang terungkap selama persidangan, khususnya mengenai siapa yang melakukan penyiraman cairan kimia terhadap korban.

“Menurut kami tuntutan lima tahun ini tidak relevan dengan fakta di lapangan. Pak Dito tidak bersalah karena bukan dia yang melakukan penyiraman itu,” kata Arief.

Ia menyoroti perbedaan keterangan saksi terkait jarak saat korban diduga disiram cairan kimia.

Arief menyebut dalam persidangan terdapat keterangan mengenai jarak penyiraman sekitar setengah meter, sementara saksi lainnya disebut memberikan keterangan berbeda mengenai jarak tersebut.

“Pada saat itu saksi korban menerangkan dia disiram setengah meter. Kalau setengah meter, seharusnya dampaknya sangat jelas. Sedangkan saksi yang lain menyebut delapan meter. Di mana kebenarannya?” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti CCTV di lokasi kejadian. Menurutnya, rekaman CCTV memang ada, namun kualitas rekaman tersebut dinilai tidak cukup jelas untuk memastikan siapa yang melakukan penyiraman.

“CCTV ada, tetapi tidak jelas siapa yang menyiram. Karena CCTV itu kabur, siapa pelakunya dan siapa korbannya tidak jelas,” katanya.

Arief juga menyebut pihaknya mempertanyakan kondisi pakaian korban yang menurutnya tidak menunjukkan kerusakan akibat cairan kimia.

“Termasuk bukti baju yang dipakai korban. Bajunya tidak koyak, tidak robek dan tidak rusak kena cuka para. Yang ada hanya tangannya mengalami luka lecet,” ujarnya.

Menurut Arief, Dito berada di lokasi bukan untuk melakukan penyiraman, melainkan disebut ikut karena diajak Wahyu untuk membantu temannya yang sebelumnya terlibat keributan.

“Dito ini diajak oleh Wahyu untuk menyelamatkan temannya yang dikeroyok oleh korban Panca. Tetapi kemudian korban mengaku telah disiram cuka para. Dito tidak mengakui bahwa dia yang menyiram,” katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat terdakwa lain yang telah menjalani proses hukum. Wahyu, yang saat kejadian masih berstatus anak, disebut telah diputus dalam perkara terkait.

Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menuangkan keberatan tersebut dalam pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

“Kami sangat keberatan dengan tuntutan ini karena sangat tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dan memutus perkara ini secara profesional,” tegas Arief.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa yang terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Perindustrian 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, tepatnya di depan Hotel Rian Cottage.

Dito disebut bersama sejumlah orang lainnya mengejar korban Panca Kurniawan. JPU menyebut Dito membawa botol berisi cairan yang disebut sebagai cuka para dan kemudian menyiramkannya ke arah korban.

Korban kemudian disebut mengalami luka bakar pada wajah, dada, perut, kedua lengan serta luka lecet pada bagian lutut dan tumit. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam dakwaan, luka bakar tersebut memiliki luas total 49,5 persen dan disebut memerlukan perawatan serta dapat mengganggu aktivitas korban. (dn)

Pos terkait