Pernyataan Sikap: Darurat Kabut Asap Sumatera Selatan: Bukti Ketidakseriusan Negara, Hukum Berat Serta Cabut Izin dan HGU Korporasi Pembakar, dan Selamatkan Nyawa Rakyat

Dhio D Shineba, SH., MH
Komando Aksi Demokrasi Rakyat (KADERA)

 

KATANDA.ID – Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan pada tahun 2026 ini telah mencapai tingkat keparahan yang mematikan dan tidak bisa lagi ditoleransi. Berdasarkan data hingga awal Oktober 2026, tercatat lebih dari 71.900 titik panas (hotspot) mengepung Sumatera Selatan, dengan puncaknya pada bulan September yang menembus lebih dari 44.700 titik panas. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi episentrum bencana dengan sumbangan ribuan titik panas setiap harinya, disusul oleh Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Ogan Ilir (OI).

Tingkat keparahan krisis ini tergambar jelas dari kualitas udara yang merusak paru-paru warga. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah menembus level “Berbahaya” dengan angka PM2.5 mencapai 494. Udara beracun ini telah memakan korban jiwa, di antaranya saudara Hardiansyah (pengemudi ojek online di Palembang) dan Fikri (pekerja di OKI) yang meninggal akibat paparan asap pekat. Tidak hanya itu, lebih dari 40.455 warga Sumatera Selatan terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hanya dalam kurun waktu satu bulan, di mana hampir 11.000 kasus menimpa warga Kota Palembang.

Fakta-fakta mengerikan di atas adalah bukti tak terbantahkan bahwa tindakan pencegahan dan penanganan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tidak serius, tidak cukup baik, dan sangat tidak profesional. Pemerintah selalu terlambat bertindak dan terkesan hanya melakukan pemadaman reaktif saat api sudah membesar, alih-alih melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang kuat di wilayah konsesi perusahaan. Negara telah gagal memitigasi bencana yang terus berulang dan membiarkan rakyatnya dikepung asap beracun.

Merespons krisis ruang hidup dan kejahatan ekosida yang mengancam keselamatan warga ini, kami dengan tegas menyatakan sikap dan menuntut:

Tuntutan Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah:
Kami menuntut Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Pemerintah Kabupaten Muba, Pemerintah Kabupaten OKI, Pemerintah Kabupaten OI, dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk bekerja secara profesional dan menjalankan tugas konstitusionalnya. Hentikan cara-cara amatiran dalam menghadapi kabut asap. Keselamatan rakyat harus diutamakan di atas segalanya. Hentikan tindakan yang hanya bersifat reaktif; negara harus hadir melindungi rakyatnya dan memitigasi bencana ini dari hulu ke hilir.

Transparansi Data dan Hukuman Berat oleh Aparat Penegak Hukum:
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Gakkum KLHK) untuk segera membuka data nama-nama korporasi pembakar lahan kepada publik, termasuk 16 perusahaan yang saat ini sedang diselidiki di Sumsel. Berikan hukum pidana dan perdata yang seberat-beratnya bagi pelaku pembakar hutan. Tindak tegas tanpa pandang bulu, khususnya terhadap korporasi pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya berulang kali terbakar dan pernah dihukum pada masa lalu. Berikan sanksi pidana maksimal, denda pemulihan lingkungan yang memiskinkan, dan penyitaan aset kepada para pembakar hutan, terkhusus bagi korporasi pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan (HGU) yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar.

Cabut Izin Perusahaan dan Hentikan Izin Baru:
Pemerintah harus segera mencabut Izin Usaha dan HGU korporasi yang terbukti lalai atau membiarkan lahannya terbakar, khususnya perusahaan yang berulang kali kebakaran. Tidak boleh ada kompromi bagi penjahat lingkungan. Selanjutnya, kami menuntut moratorium total; tidak boleh ada lagi penerbitan izin konsesi dan HGU baru di wilayah Sumatera Selatan.

Pembentukan Fasilitas Kesehatan Darurat oleh Pemerintah Daerah:
Kami menuntut seluruh tingkatan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) untuk segera membentuk posko darurat dan menyediakan fasilitas kesehatan yang cukup, gratis, dan siaga 24 jam. Pemerintah harus proaktif mengantisipasi dan menangani puluhan ribu korban ISPA serta kelompok rentan agar tidak ada lagi nyawa yang melayang akibat dampak langsung maupun tidak langsung dari kabut asap.

Nyawa rakyat tidak bisa ditukar dengan kompromi politik dan keuntungan segelintir korporasi. Kami akan terus mengawal, melawan, dan menuntut pertanggungjawaban hingga negara benar-benar hadir memberikan keadilan bagi rakyat dan lingkungan Sumatera Selatan!

Palembang, 5 Oktober 2026

Pos terkait