Pemprov Sumsel Perkuat Pencegahan dan Penanganan Karhutla

KATANDA.ID, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mulai dari pencegahan, deteksi dini, pemadaman darat dan udara, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Langkah tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (12/10/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto dan dihadiri Cik Ujang, kepala OPD, Dinas dan para undangan.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar, Cik Ujang mengakui karhutla di Sumatera Selatan menjadi persoalan serius karena berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar. Pemerintah harus memperkuat kesiapsiagaan dan melakukan langkah pencegahan secara konsisten, terukur, serta berkelanjutan.

Cik Ujang menjelaskan, Pemprov Sumsel melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama instansi terkait telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Di antaranya pemetaan wilayah rawan kebakaran, patroli, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan.

Wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang akan menjadi prioritas dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan.

Selain itu, pemerintah memanfaatkan berbagai sumber informasi untuk mendeteksi potensi kebakaran lebih awal. Informasi tersebut berasal dari pemantauan titik panas atau hotspot, data satelit, prakiraan cuaca BMKG, patroli darat dan udara, serta laporan masyarakat dan petugas di lapangan.

Namun, ia menegaskan bahwa titik panas tidak serta-merta menunjukkan adanya kebakaran maupun menggambarkan luas lahan yang terbakar.

Karena itu, temuan hotspot perlu diverifikasi di lapangan agar petugas dapat menentukan langkah penanganan yang tepat.

“Prinsipnya, api kecil harus dipadamkan sebelum menjadi besar,” demikian penjelasan Cik Ujang mengenai pentingnya respons cepat dalam penanganan karhutla.

Kecepatan pemadaman, lanjutnya, dipengaruhi sejumlah faktor, seperti jarak menuju lokasi, akses jalan, kondisi medan, ketersediaan kendaraan dan sumber air, jumlah personel, serta keadaan cuaca.

Untuk memperkuat penanganan, pemerintah juga mengandalkan operasi pemadaman darat yang melibatkan BPBD, pemerintah kabupaten dan kota, TNI-Polri, Manggala Agni, masyarakat peduli api, perusahaan, serta unsur masyarakat lainnya.

Peralatan pemadaman akan disesuaikan dengan kondisi medan dan karakteristik kebakaran di setiap wilayah.

Sementara itu, pemadaman dari udara melalui water bombing akan digunakan untuk membantu penanganan kebakaran di kawasan yang luas atau sulit dijangkau petugas darat.

Meski demikian, operasi udara memiliki keterbatasan, antara lain kondisi cuaca, keselamatan penerbangan, ketersediaan sumber air, serta jarak sumber air dari lokasi kebakaran.

Karena itu, pemadaman udara tetap harus menjadi bagian dari operasi terpadu dan tidak menggantikan pemadaman darat.

Pemprov Sumsel juga menilai ketersediaan sumber air menjadi faktor penting dalam mencegah dan menangani karhutla, terutama di kawasan gambut yang rentan mengalami kekeringan ketika musim kemarau berlangsung panjang.

Pemerintah akan memperhatikan pembangunan dan pemeliharaan embung, kanal, serta sumber air permanen maupun sementara untuk mendukung kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.

Selain infrastruktur air, penyediaan alat berat bagi masyarakat juga dinilai dapat menjadi salah satu alternatif untuk membuka dan mengelola lahan tanpa membakar.

Penggunaannya dapat diprioritaskan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan kebakaran dan membutuhkan dukungan untuk mengolah lahan.

Menurut pemerintah, pencegahan harus disertai solusi yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.

Di sisi lain, penegakan hukum tetap diperlukan terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Sumsel menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat paripurna tersebut, Cik Ujang juga menanggapi pandangan Fraksi Partai Golkar mengenai pendapatan dan belanja daerah.

Ia mengatakan, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Daerah DPRD Sumsel telah diintegrasikan ke dalam rancangan kebijakan anggaran dan Raperda APBD 2027. Namun, masih terdapat sejumlah potensi pendapatan yang belum masuk dalam perencanaan tersebut.

Salah satunya potensi pendapatan dari pengelolaan alur Sungai Musi dan pelabuhan. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam rapat, potensi pendapatan dari sektor tersebut diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Pemerintah provinsi juga meminta data rencana kerja dan anggaran biaya dari perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan di Sumatera Selatan untuk mendukung penghitungan potensi pendapatan daerah.

Sementara itu, dari sisi belanja, Pemprov Sumsel menegaskan perlunya pengelolaan anggaran yang lebih selektif di tengah keterbatasan ruang fiskal dan dinamika transfer ke daerah dari pemerintah pusat.

Setiap belanja dalam APBD 2027 harus diarahkan agar efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemprov Sumsel juga akan mengevaluasi alokasi belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota agar sesuai dengan perhitungan target pendapatan, tanpa mengganggu kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan penting.

Selain itu, belanja wajib dan prioritas tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun efisiensi akan diarahkan pada belanja pendukung yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, termasuk honorarium dan kegiatan seremonial. (*)

Pos terkait