KATANDA.ID, Palembang – Menanggapi aksi damai yang dilakukan Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, pihak SWM Group akhirnya angkat bicara.
Direktur SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, didampingi jajaran humas dari PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugrah Niaga Bahari, memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas impor ilegal yang disoroti dalam aksi tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Hilarius menegaskan bahwa tudingan SWM Group terlibat dalam aktivitas impor ilegal tidak benar. Menurutnya, ketiga perusahaan yang berada di bawah naungan SWM Group memiliki bidang usaha berbeda dan hanya bergerak di sektor jasa kepelabuhanan.
Kami menghormati teman-teman Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu yang menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kegiatan usaha SWM Group agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Direktur SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, saat menyampaikan tanggapan, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, SWM Group menaungi tiga perusahaan dengan bidang usaha masing-masing.
Pertama, PT Sukses Wahana Maritim yang bergerak di bidang keagenan kapal. Perusahaan ini bertugas melayani kapal berdasarkan penunjukan pemilik kapal atau pemilik barang, termasuk mengurus proses kedatangan, keberangkatan, serta administrasi pergerakan kapal.
“Posisi kami hanya sebagai agen kapal yang ditunjuk. Kami mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal, bukan sebagai pemilik barang maupun importir. Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi barang yang dibawa kapal,” jelasnya.
Kedua, PT Kharisma Bahari yang menjalankan kegiatan usaha bongkar muat barang di pelabuhan. Perusahaan tersebut bertugas melakukan pemindahan barang dari kapal ke area pelabuhan maupun sebaliknya.
Sementara itu, perusahaan ketiga, PT Anugrah Niaga Bahari, bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi (JPT).
Kegiatannya meliputi pengangkutan kontainer maupun barang kargo dari pelabuhan menuju gudang milik pemilik barang.
Hilarius menegaskan, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas barang impor maupun memeriksa dokumen kepabeanan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap barang impor merupakan kewenangan instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Ketika barang sudah dinyatakan dapat keluar dari pelabuhan, kami menjalankan pekerjaan sesuai bidang usaha masing-masing. Kami hanya memberikan jasa keagenan kapal, bongkar muat, dan pengangkutan barang. Bukan sebagai importir,” tegasnya.
Senada dengan itu, perwakilan SWM Group juga menyampaikan bahwa aktivitas perusahaan telah memiliki ruang lingkup pekerjaan yang jelas dan tidak berkaitan dengan kegiatan impor sebagaimana yang dituduhkan GPSB.
Ia menilai, sebelum barang dikeluarkan dari kawasan pelabuhan, terdapat proses pemeriksaan dokumen dan pengawasan oleh instansi berwenang, termasuk Bea Cukai serta lembaga terkait lainnya sesuai jenis barang.
“Barang yang sudah bisa keluar dari pelabuhan tentunya telah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Kami hanya menerima pekerjaan untuk mengangkut barang dari pelabuhan menuju gudang pemiliknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak SWM menegaskan bahwa seluruh proses kedatangan dan keberangkatan kapal telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang berlaku di instansi terkait.
Pihaknya berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aktivitas dan tanggung jawab masing-masing perusahaan.
“Kami berharap penjelasan ini bisa menjadi informasi bagi masyarakat. Kami menghormati hak teman-teman GPSB dalam menyampaikan pendapat, tetapi penting juga bagi masyarakat mengetahui secara utuh apa sebenarnya kegiatan usaha SWM Group,” tutupnya. (*)










