KATANDA.ID, Lahat – Berdasarkan surat instruksi Bupati Lahat Nomer : 300/124/INTR/Sat.Pol.PP.D/2022 tentang penghentian kegiatan usaha hiburan cafe, karaoke, diskotik, panti pijat, dan penertiban rumah restoran dalam Kabupaten Lahat pada bulan Ramadhan 1443, Kasat Pol PP mengimbau agar pelaku usaha itu mentaati ketertiban sesuai instruksi.
Menurut keterangan Fauzan Khoiri Kasat Pol PP, Linmas Damkar Kabupaten Lahat, pihaknya sudah berkeliling di berbagai pelaku usaha itu, untuk mengimbau agar mentaati peraturan yang ada.
“Diharapkan, agar para pelaku usaha dapat mentaatinya, karena untuk kenyamanan umat Muslim dalam beribadah. Bagi pelaju usaha rumah makan restoran, cafe dan sejenisnya, harap menggunakan tirai atau jangan terlalu terbuka, untuk menghormati orang yang sedang berpuasa, dan untuk hiburan makan, agar dihentikan terlebih dahulu,” kata dia, Sabtu (2/04/2022).
Lanjut Fauzan, Pemkab Lahat menjaga agar Umat Muslim dapat menjalankan ibadahnya dengan khusyuk, sehingga dapat memberikan ketenangan dan kesuksesan dalam beribadah.
“Iya betul, beribadah lancar, sehingga selama sebulan penuh, umat muslim menjadi nyaman dalam beribadah, karena ibadah puasa sudah menjadi bulan penuh keberkahan dan ada setiap tahun,” ujar dia.
Intruksi Bupati tersebut dikatakan Fauzan, sudah disampaikan bahkan telah di edarkan kepada pelaku usaha di Kabupaten Lahat, termasuk juga sudah disebarkan di Kecamatan-Kecamatan.
“Edaran intruksi Bupati sudah sampai kepada Camat maupun elaku usaha di Kabupaten Lahat,” ucapnya.
Fauzan menambahkan, dalam hal ini Pol PP pada saat memasuki bulan Ramadan akan turun ke pasar maupun ke pelaku usaha untuk mengecek apakah sudah menjalankan intruksi Bupati sudah benar atau belum.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan turun mengecek penjualan petasan, karena sudah ada terjadi kebakaran lahan akibat dari petasan,” tambahnya. (Sm)