KATANDA.ID, Palembang- Polemik pergantian Pejabat di lingkungan Pemkab Muba yang terindikasi memanipulasi data menjadi perhatian serius Pemprov Sumsel.
Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, Rabu (6/4/2022) menegaskan pihaknya telah melaksanakan rapat dan akan mengutus Tim dari Inspektorat untuk mengkroscek hal tersebut.
“Kemarin kita sudah rapat bersama Sekda Pemprov Sumsel dan Inspektorat, hasilnya akan ada Tim dari Inspektorat yang turun ke Pemkab Muba,” ungkap Mantan Bupati Ogan Ilir dua periode ini.
Menurutnya, hal ini akan menjadi perhatian serius Pemprov Sumsel agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. “Tim sudah disiapkan, dalam waktu dekat segera turun ke lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Warga Muba yang tergabung dalam Aliansi Peduli Bangsa Provinsi Sumsel mencium indikasi manipulasi data dalam rangkaian pergantian pejabat eselon II Pemkab Muba, dan Selasa (5/4/2022) puluhan warga tersebut mendatangi kantor Gubernur Provinsi Sumsel.
“Ada indikasi manipulasi data, karena banyak ditemukan perbedaan data dari
hasil seleksi dengan yang diajukan dan dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi,” tegas Koordinator Aksi, Asma Wijaya.
Ia mencontohkan, misalnya saja Kepala Dinas Pendidikan Musni Wijaya yang direkomendasikan Pansel untuk tetap menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, namun usulan yang diajukan diubah untuk menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba.
“Kemudian, Penggantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Thabraani Rizki yang tidak prosedural karena tidak adanya persetujuan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin sendiri sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asma.
Lanjutnya, patut diduga terjadi manipulasi hasil akhir dan rekomendasi Panitia Seleksi dimaksud yang dilakukan Plt Bupati Musi Banyuasin. “Yang mana dalam pengajuan persetujuan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nama yang diajukan berbeda dengan rekomendasi Panitia Seleksi,” tuturnya.
Dalam hal ini juga, kata Asma, pihaknya menuntut Menteri Dalam Negeri RI dan Gubernur Sumatera Selatan membatalkan persetujuan yang telah diberikan terhadap penggantian Pejabat Tinggi Pratama dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut karena sudah jelas cacat hukum dan kesalahan prosedural.
“Kami Meminta aparat berwajib/kepolisian mengusut tuntas adanya dugaan manipulasi data/berkas sebagaimana dimaksud di atas karena sudah ada indikasi merupakan tindak
pidana,” tegasnya lagi.