Delapan Camat di Muba Akui Terima Uang Gratifikasi Bansos

Suasana sidang kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menghadirkan delapan saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, terkait kasus dugaan korupsi bansos Dinsos Muba 2019 di PN Tipikor Palembang, Jumat (8/4/2022).

Adapun kedelapan saksi, Rio Camat Babat Supat, Mardi Camat Batanghari Leko, Aswin Camat Babat Toman, Deni Camat Lais, Alfa Husin Camat Plakat Tinggi, Debi Haryanto Camat Keluang, Oktarizal Camat Lalan serta Emilia Camat Sungai Lilin.

Saksi Camat Babat Toman bernama Aswin, di Kecamatan Babat Toman pendistribusian beras bansos untuk 16 Desa dan 2 Kelurahan diangkut oleh pihak ketiga dengan anggaran senilai Rp 11 juta per satu bulan selama delapan bulan kegiatan.

“Dari kegiatan itu, saya dikasih Rp 1 juta perbulan yang diberikan oleh Kasi Kesos saya yang katanya uang dari terdakwa pak Marjas, jadi total saya terima Rp 8 juta, namun itu sudah saya kembalikan semua kepada jaksa Kejari Muba,” ungkap Aswin.

Hal senada juga dikatakan saksi lainnya yang kompak mengaku, ikut menerima sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi dari kegiatan pendistribusian beras bansos dari Kemensos RI tahun anggaran 2019 tersebut.

Di tengah persidangan, atas keterangan saksi-saksi tersebut hakim ketua Sahlan Effendi SH MH mengatakan, saksi yang turut serta menerima beruntung tidak ditindak lanjuti oleh pihak JPU Kejari Muba.

“Para saksi selaku aparatur pemerintahan ini juga sudah jelas melanggar aturan, karena menerima sesuatu atau gratifikasi dari perkara ini, beruntung jaksanya disini masih baik,” singgung hakim dalam persidangan.

Sementara itu, atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dua terdakwa yakni Putro Sumitro serta terdakwa Marjas yang dihadirkan secara telekonferensi tidak berkeberatan dengan keterangan para saksi. (ron)

Pos terkait