Maulan Aklil : Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah Harus On Schedule

Maulan Aklil pada rapat paparan laporan pendahuluan Detail Engineering Design (DED) Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (14/4/2022).

KATANDA.ID, Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Pangkalpinang terus mematangkan rencana pembangunan Masjid Agung Kubah Timah. Tahapan pembangunan yang kini sudah mulai memasuki tahap Detail Engineering Design (DED) ini diklaim sesuai jadwal (on schedule).

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, tahap awal pembangunan Masjid Agung Kubah Timah yakni studi kelayakan (feasibility study) sudah selesai dilakukan, untuk itu ditahap selanjutnya yakni Detail Engineering Design (DED) haruslah benar-benar dilakukan agar mendapat masukan dari seluruh stakeholder yang ada.

Bacaan Lainnya

“Saya ingin mendapat masukan secara detail dari seluruh stakeholder mengenai bentuk ideal pembangunan masjid yang akan menjadi ikon timah di Bangka Belitung sehingga target dapat rampung sesuai jadwal,” ungkap Maulan Aklil pada rapat paparan laporan pendahuluan Detail Engineering Design (DED) Masjid Agung Kubah Timah Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (14/4/2022).

Menurut Molen, masukan dan koreksi dari ini penting sehingga pembangunan Masjid Agung Kubah Timah dapat berjalan sesuai harapan.

“Secara detail masukan dan koreksinya. Semoga hari ini ada kata finalnya, sehingga kita bisa action sesuai target yang ingin kita rencanakan,” kata Molen sapaan Maulan Aklil

Sementara itu, Konsultan dari PT. Fasade Kobetama Internasional menjelaskan, rujukan pelaksanaan perencanaan DED Masjid Agung Kubah Timah berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 tahun 2018 terutama pasal 47-51 tentang perencanaan teknis yang meliputi konsepsi perancangan, pra rancangan, pengembangan rancangan dan rancangan detail harus diperhatikan dan menjadi acuan.

“DED Masjid Agung Kubah Timah haruslah mengacu pada data feasibility study (FS) Masjid Agung Kubah Timah, data konsultan konsepsi perancangan Masjid Agung Kubah Timah serta data luas lahan berdasarkan sertifikat setelah berkoordinasi dengan bagian aset Bakueda Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Diungkapkannya, berdasarkan FS atau studi kelayakan kapasitas Masjid Agung Kubah Timah, rencananya berkapasitas total 5186 meter persegi dan luasan 80 x 50m.

“Nantinya apabila pekerjaan pembangunan sudah selesai maka total luas bangunan masjid yang akan digunakan yakni seluas 2000 m2 sehingga diharapkan dapat menampung 1200 jemaah. Tak hanya untuk kegiatan ibadah, masjid ini pun nantinya akan menjadi pusat studi Islam di Pangkalpinang.

Dalam paparan yang turut dihadiri Forkopimda, pejabat terkait dan seluruh pemangu kepentingan, konsultan DED PT. Fasade Kobetama Internasional, juga mengharapkan dalam data studi kelayakan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 Tahun 2004 tentang penetapan statu masjid wilayah sebagai klasifikasi Masjid Agung Kubah Timah. (ril/jon)

Pos terkait