KATANDA.ID, Jakarta – Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan H-10 sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 22 April 2022. Jumlahnya dipastikan akan lebih besar dari tahun lalu.
“Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idulfitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam konferensi pers Sabtu (16/4).
Menteri karib disapa Ani itu menyatakan pencairan THR PNS telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
Selain itu, pemberian THR akan diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum.
“Dan untuk tahun ini, kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari 2021,” ungkap Ani.
Ia mengatakan pemberian tambahan 50 persen dari tunjangan berlaku untuk PNS pusat. Sementara untuk PNS daerah, besaran tambahan penghasilan maksimal 50 persen, sehingga bisa kurang dari itu.
“Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Dikutip dari CNN Indonesia.
Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.
Anggaran THR PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS daerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4).