KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut 15 bulan penjara dua terdakwa dugaan korupsi pendistribusian beras Bansos Dinsos Muba tahun 2019.
JPU Kejari Muba, mengatakan, dua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun tiga bulan penjara,” tegas JPU Kejari Muba.
Kedua terdakwa dipidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan pidana menurut JPU, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
“Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN,” ujar JPU bacakan tuntutannya.
Diwawancarai usai sidang, perihal apakah akan ada tersangka baru sebagaimana fakta sidang, adanya sejumlah nama ikut kecipratan sejumlah aliran dana di antaranya PA dan PPTK Dinsos Muba, JPU Kejari Muba Chandra singkat menjawab masih fokus pembuktian perkara ini dahulu. (Ron)