KATANDA.ID, Palembang – Mantan kepala sekolah SMAN 1 Mekakau Ilir, OKUS, Febri Susanto jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Jumat (22/4/2022).
Terdakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019 serta dana BOS tahap I dan II tahun 2020 dan dana Program Sekolah Gratis (PSG) untuk triwulan I dan II tahun 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir OKUS.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui Hakim Efrata Tarigan SH MH, terdakwa hadir secara virtual.
Dikonfirmasi usai sidang, Kasi Pidsus Kejari OKUS, Wawan S Simanjuntak SH, mengatakan, pihaknya hari ini membacakan surat dakwaan dugaan korupsi dana bos tahun 2019 dan 2020. Dimana, terdakwanya Febri Susanto mantan Kepsek SMAN Mekakau 1 OKUS.
“Dana bos yang di kelolah oleh terdakwa sendiri dana Bos afirmasi serta dana bos reguler tahun 2020 tahap 1 dan 2,” katanya.
Ia juga mengatakan, terdakwa sendiri terancam hukuman 20 tahun.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp 530 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini terdakwa belum mengembalikan uang kerugian negara.
Diceritakannya dimana terdakwa ini, selaku Kepsek dan mengelola dana Bos, ini secara sendiri dalam pencairan dan penggunaannya sendiri tanpa melibatkan tim Bos dari SMA 1 Mekakau yang ditunjuk atau dibentuk oleh kepsek itu sendiri.
“Dana Bos ini untuk penggunaan terkait tentang sekolah disebutkan tadi, memang ada sebesar Rp 120 juta yang diterima oleh bendahara dan dikelolah bendahara. Namun, dana itu sendiri yang dikelola tidak sesuai dana yang seharusnya diterima,” tegas Kasi Pidsus. (Ron)