KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Kadis mantan kades Panca Tunggal Benawa OKI, harus pasrah saat Majelis Hakim yang diketahui Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, memvonis 1,3 tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Jumat (22/4/2022)
Terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 192 juta.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan, dengan denda Rp 50 juta dan subsider lima bulan kurungan,” tegas Efrata.
Menurut majelis hakim, perimbangan memberatkan pidana terdakwa adalah terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan uang senilai Rp 192 juta, yang dititipkan kepada jaksa penyidik Kejari OKI.
Usai mendengar vonis Majelis Hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menerima vonis tersebut.
Sebelumnya JPU Kejari OKI, menuntut terdakwa Kadis selama 1,6 tahun penjara
Diketahui dalam dakwaan, ada 13 kegiatan sebagai aplikasi dana desa tahun 2018, salah satunya adalah BUMDes. Terdakwa menyerahkan setiap kegiatan itu kepada panitia pelaksana pembangunan.
Adapun anggarap yang diberikan oleh terdakwa tidak 100 persen, melainkan hanya 80 persen, sisanya untuk kepala desa, katanya untuk bayar pajak dan sisanya untuk keperluan sehari-hari, tanpa adanya laporan pertanggung jawaban.
Diantaranya terdakwa melakukan manipulasi kwitansi pembelian sejumlah bahan untuk kegiatan pelaksanaan, seperti pembelian 50 sak semen, yang nyatanya hanya dibelikan oleh terdakwa 30 sak semen saja. (Ron)