Kanwil DJP Bali Catat Realisasi Penerimaan Pajak Rp1,89 T per Kuartal I 2022

Ilustrasi.

KATANDA.ID, Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1,89 triliun pada kuartal I 2022 atau 26,31 persen dari target sepanjang tahun ini.

Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono mengatakan pihaknya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp7,2 triliun di Provinsi Bali pada 2022.

Bacaan Lainnya

Menurut Anggrah, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2022 tumbuh 11,43 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor. Beberapa contohnya, seperti jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 438,64 miliar atau 23,15 persen serta sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 378,01 miliar atau 19,95 persen.

“Untuk industri pengolahan sebesar Rp175,79 miliar atau 9,28 persen, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib sebesar Rp108,45 miliar atau 5,72 persen, dan konstruksi sebesar Rp100,88 miliar atau 5,32 persen,” kata Anggrah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/4).

Selain itu, terdapat empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dibawah DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui capaian DJP Bali. Rinciannya, KPP Pratama Badung Selatan sebesar 30,05 persen dari target penerimaan sebesar Rp510,51 miliar, KPP Pratama Denpasar Timur sebesar 27,81 persen dari target penerimaan sebesar Rp792,67 miliar, KPP Madya Denpasar sebesar 27,81 persen dari target penerimaan sebesar Rp 3,560 triliun, dan KPP Pratama Badung Utara sebesar 27,31 persen dari target penerimaan sebesar Rp399,59 miliar.

“Kinerja penerimaan pajak ini diantaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali yang semakin membaik yang berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya,” ucap Anggrah.

Sementara, ia mengatakan laporan Surat Pemberitahuan di DJP Bali mencapai 249.165 per Maret 2022. Angka itu setara 75,47 persen dari target yang ditetapkan sebesar 330.130 wajib pajak (WP).

“Jumlah realisasi SPT terdiri dari WP badan sebanyak 5.029 SPT, WP orang pribadi karyawan sebanyak 212.561 SPT, dan WP orang pribadi non karyawan sebanyak 32.194 SPT,” jelas Anggrah.

Selain itu, WP di Bali yang sudah memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) sebanyak 647 WP yang terdiri dari kriteria I sebanyak 100 WP dan kriteria II sebanyak 547 WP.

Dari 647 WP yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp341,58 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp38,05 miliar.

“Saya mengharapkan masyarakat di Bali untuk dapat segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela ini sebelum 30 Juni 2022. Kesempatan ini tidak datang berkali-kali, jadi mari bersama-sama kita sukseskan program ini untuk membangun Indonesia lebih maju,” tutup Anggrah.

Pos terkait