KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa Suhandy hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketahui hakim Efrata H Tarigan SH, memvonis terdakwa 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap korban bernama Evan Ardiansyah pada Desember 2021 lalu.
Motif pelaku menghabiskan nyawa korban bermotif dendam lama, karena terdakwa sakit hati dituduh mencuri oleh korban.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Efrata H Tarigan SH, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Romi Pasolimi SH MH, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara berencana dengan barang bukti sebilah pisau panjang.
Sebelum memutuskan pidana 20 tahun penjara, pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis, meresahkan masyarakat, meberikan rasa suka bagi keluarga korban serta tidak adanya perdamaian.
“Kami sependapat dengan JPU terkait dengan lamanya masa pidana yang dijatuhkan, dan ini sudah ringan dibandingkan ancaman pidana seumur hidup atau mati, bagaimana terdakwa terima atau pikir-pikir untuk menyatakan banding,” kata Efrata usai membacakan putusan.
Usai mendengarkan vonis Hakim terdakwa melalui kuasa hukum
menyatakan terima atas vonis yang dijatuhkan tersebut. (Ron)