KATANDA.ID, Muba – Jajaran Polsek Lais mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan perkebunan di Dusun III, Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Akibat kejadian tersebut, lahan seluas kurang lebih dua hektare dilaporkan terbakar.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (51), MR (41), dan NA (30).
Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, SM, mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lais.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah terdapat alat bukti yang cukup.
“Rangkaian penyelidikan selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin melalui gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, perkara ketiga pelaku dapat dinaikkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba,” terang AKP S. Hutahaean.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah korek api gas berwarna biru, satu alat semprot merek Panda berwarna kuning, satu mangkuk plastik penampung getah berwarna biru, satu potong kayu bekas terbakar, satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 1070 Talang Jaya atas nama AR, serta satu lembar surat jual beli tanah atas nama M.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Lais AKP Syawaludin mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak tersangkut persoalan hukum akibat pembakaran lahan. (*)










