KATANDA.ID, Lubuklinggau – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, H. Fauzi Amro, M.Si., menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi mengenai peran, tugas, dan fungsi LPS dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka reses perseorangan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, bertempat di Ballroom Hotel Dewinda, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat, Perwakilan LPS , sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sekitar 200 peserta undangan lainnya.
Saat diwawancarai awak media, Fauzi Amro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja perseorangan selama masa reses untuk memastikan masyarakat memahami keberadaan dan fungsi LPS dalam sistem perbankan nasional.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa simpanan nasabah perbankan, baik di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR), memiliki perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzi Amro Anggota DPR RI Tiga Priode.
Menurutnya, sosialisasi tersebut penting dilakukan agar masyarakat memahami hak dan perlindungan yang diberikan kepada nasabah, terutama ketika menghadapi permasalahan pada lembaga perbankan tempat mereka menyimpan uang.
Fauzi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan edukasi mengenai peran LPS serta hubungannya dengan keberlangsungan industri perbankan. Edukasi itu juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memilih dan memanfaatkan layanan keuangan secara bijak.
“Kurang lebih 200 peserta dari Kota Lubuklinggau kami undang untuk mengikuti sosialisasi ini. Mereka mendapatkan edukasi mengenai peran LPS, termasuk bagaimana perlindungan terhadap simpanan nasabah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai LPS menjadi semakin penting seiring dengan penguatan regulasi sektor keuangan, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Fauzi menegaskan, LPS memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan melalui program penjaminan simpanan nasabah.
“LPS memberikan kepastian perlindungan terhadap simpanan nasabah dengan nilai penjaminan paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila suatu bank mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut, simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di LPS.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu langsung merasa khawatir terhadap simpanannya ketika sebuah bank menghadapi masalah. Namun, nasabah tetap harus memastikan simpanannya memenuhi ketentuan penjaminan LPS.
Fauzi berharap, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat Kota Lubuklinggau semakin memahami hak-haknya sebagai nasabah, sekaligus mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk memastikan simpanan mereka memperoleh perlindungan.
“Harapan kami, masyarakat semakin memahami fungsi LPS dan tidak ragu memanfaatkan layanan perbankan secara bijak. Literasi keuangan seperti ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga,” pungkas Fauzi Amro, yang juga menjabat Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB). (Mil)










