Terdakwa Narkotika Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

KATANDA.ID, Palembang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Fernando dalam perkara narkotika. Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fernando dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 90 hari. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Samuar, SH, MH, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (15/10/2026).

Dalam perkara ini, Fernando dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, JPU Ursula Dewi, SH, MH, menuntut Fernando dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Dalam dakwaan JPU, bahwa Kasus yang menjerat Fernando bermula ketika anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa. Petugas juga menerima informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mendatangi rumah Fernando di Desa Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Saat melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 11 kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 38 gram.

Selain itu, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tujuh butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 4 gram. Barang-barang tersebut ditemukan di atas atap kamar mandi, tepatnya di dekat jendela lantai dua rumah terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Fernando mengakui sempat membuang barang bukti narkotika melalui jendela lantai dua. Barang bukti itu kemudian ditemukan petugas di atas atap kamar mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 11 bungkus kristal putih tersebut memiliki berat netto keseluruhan 31,65 gram dan positif mengandung metamfetamina.

Sementara itu, tujuh tablet berwarna merah muda dengan logo “TMT” memiliki berat netto 3,490 gram dan positif mengandung MDMA.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, senjata api rakitan, pisau, peluru, serta satu unit mobil.

Dalam tuntutannya, JPU meminta agar barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan terkait dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya diminta dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum. (DN)

Pos terkait