KATANDA.ID, Lubuklinggau – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau mengecam keras dugaan tindakan pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, dan premanisme terhadap massa aksi Cipayung Plus serta dua wartawan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau, Akbar Adi Gunan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan pers.
Menurut Akbar, aksi Cipayung Plus tersebut merupakan tindak lanjut terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Namun, aksi yang seharusnya menjadi ruang penyampaian aspirasi itu justru dinodai oleh dugaan tindakan premanisme terhadap massa aksi.
“Kami Pengurus HMI Cabang Lubuklinggau mengecam keras segala bentuk tindakan represif, intimidasi, penganiayaan, dan premanisme terhadap mahasiswa maupun wartawan.
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, bukan sesuatu yang boleh dibungkam dengan kekerasan,” tegas Akbar.
Ia menilai, peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Dugaan kekerasan terhadap mahasiswa dan wartawan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama institusi kepolisian yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan serta menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
“Polisi seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan membiarkan intimidasi terhadap suara-suara kritis. Jika benar terjadi pengeroyokan, penganiayaan, dan intimidasi, maka semua pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
HMI Cabang Lubuklinggau secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Roni, untuk bertanggung jawab atas fungsi pengawasan dan jaminan keamanan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.
Akbar mengatakan, HMI Cabang Lubuklinggau mendorong evaluasi terhadap tanggung jawab Kapolda Sumsel dalam menjamin keamanan aksi Cipayung Plus di Palembang. Pihaknya juga meminta evaluasi terhadap Intelkam Polda Sumsel, apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan.
“Jangan sampai jabatan dan kewenangan menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Lubuklinggau meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindakan represif dan premanisme tersebut. Setiap pelaku yang terbukti melakukan intimidasi maupun kekerasan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Akbar, perlindungan terhadap mahasiswa dan wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan demokrasi. Mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik, sedangkan wartawan memiliki tugas jurnalistik yang harus dilindungi ketika menjalankan pekerjaannya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan yang berpotensi mencederai kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers.
“Demokrasi bukan ruang untuk intimidasi. Aspirasi bukan kejahatan yang harus dibungkam. Kami menuntut keadilan bagi kawan-kawan Cipayung Plus dan dua wartawan yang menjadi korban. Usut tuntas, tindak tegas pelaku, evaluasi pihak yang bertanggung jawab, dan jangan biarkan premanisme merusak demokrasi di Sumatera Selatan,” tutup Akbar. (Mil)










