Dugaan Korupsi 10 Paket Proyek PALI, Lima Terdakwa Hadapi Dakwaan

KATANDA.ID, Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Pali membacakan surat dakwaan terhadap lima terdakwa kasus korupsi pengkondisian pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Kelima terdakwa tersebut, Sephy Hendika, Ardi, dan Arif semuanya PNS, sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Subela dan Yusrizal.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, jaksa menyatakan dugaan pengondisian pekerjaan terhadap 10 paket proyek konstruksi yang tersebar di lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Subela diduga bertindak seolah-olah sebagai direktur CV Nengkoda Jaya.

Bahkan, Subela disebut memalsukan tanda tangan direktur perusahaan tersebut untuk melaksanakan enam paket proyek konstruksi.

Enam paket pekerjaan itu terdiri dari lima proyek drainase di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten PALI dan satu paket rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Kabupaten PALI.

Dalam pelaksanaannya, Subela didakwa bekerja sama dengan Sephy Hendika selaku PPK Dinas Perkim untuk lima proyek drainase.

Sementara untuk proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN 13 Penukal, Subela disebut bekerja sama dengan Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI.

Penuntut umum juga menguraikan adanya pemberian imbalan berupa fee kepada kedua terdakwa yang menjabat sebagai PPK tersebut.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten PALI sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, pelaksanaan enam paket proyek yang dinilai tidak sesuai kontrak itu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp576 juta.

Empat Proyek Lain Rugikan Negara Rp332 Juta

Selain enam paket pekerjaan tersebut, JPU juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan empat paket proyek lainnya yang dikerjakan terdakwa Yusrizal selaku rekanan.

Keempat proyek itu, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp332 juta.

Dengan demikian, berdasarkan uraian dakwaan penuntut umum, total kerugian negara dari dugaan penyimpangan 10 paket proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp904 juta.

Atas perbuatan yang didakwakan, para terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum hanya terdakwa Ardi Ferdian melalui kuasa hukumnya yang akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.

Sementara empat terdakwa lainnya, melalui tim penasihat hukum masing-masing, memilih tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang diajukan terdakwa Ardi Ferdian.

Persidangan berikutnya akan menjadi tahapan bagi majelis hakim untuk mendengarkan keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan para terdakwa dan nilai kerugian negara tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang akan diuji dalam proses pembuktian di pengadilan. (DN)

Pos terkait