Dua Terdakwa Kasus Smart Board Muara Enim Dituntut 2 Tahun Lebih

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dua terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dengan pidana penjara masing-masing dua tahun lebih.

Kedua terdakwa tersebut adalah Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Cory Erin Hardi, staf marketing PT MSA.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026), JPU KPK menuntut Fika dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Sementara itu, Cory dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Fatimah SH MH tersebut mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

JPU menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan pada persidangan pekan depan.

Usai persidangan, JPU KPK Eko Wahyu menjelaskan bahwa dalam uraian perkara turut terungkap adanya afiliasi PT MSA dengan empat perusahaan lainnya.

Terkait kemungkinan pengembangan perkara terhadap perusahaan-perusahaan yang disebut dalam persidangan, Eko mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.

“Sudah kami koordinasikan dengan penyidik,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Eko, perkembangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut masih menunggu tindak lanjut penyidik.

Saat ditanya mengenai Rusdi Hairullah, yang turut disebut dalam perkara, Eko menyatakan bahwa yang bersangkutan belum ditahan. Ia meminta agar informasi lebih lanjut mengenai penanganan pihak tersebut dikonfirmasi langsung kepada penyidik.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menduga kedua terdakwa memberikan uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.

Total pemberian yang diduga dilakukan mencapai Rp13,15 miliar. Selain uang, JPU juga menguraikan dugaan pemberian satu kemeja batik senilai Rp700 ribu dan satu unit laptop Lenovo Legion 5.

Sejumlah nama disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima pemberian, antara lain Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang SD, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU mengungkapkan, pertemuan Cory dengan Abi dan Karmidi di Jakarta pada November 2024, yang kemudian berlanjut dengan pertemuan pada awal Februari 2025, berkembang menjadi pembahasan mengenai commitment fee atau biaya komitmen.

Dalam dakwaan, besaran commitment fee disebut sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak. Pembagiannya diduga sebesar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi, dan 1 persen untuk Karmidi.

Bahkan, sebelum proses pengadaan berjalan, Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.

Uang tersebut diduga diberikan agar pihak-pihak terkait mengarahkan pengadaan kepada PT MSA, PT CSS, atau perusahaan yang terafiliasi.

Dalam dakwaan, KPK menguraikan bahwa proses pengadaan kemudian diarahkan kepada empat perusahaan untuk mengerjakan paket Smart Board dan Chromebook.

Untuk pengadaan Smart Board tingkat sekolah dasar (SD), PT My Icon Technology (PT MIT) mendapatkan paket senilai Rp31.364.900.000.

Selanjutnya, PT Metadata Solusi Teknologi (PT META) mendapatkan paket pengadaan Smart Board tingkat sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7.795.900.000.

Sementara itu, paket pengadaan Chromebook tingkat SD diberikan kepada PT HIT Pentabenua dengan nilai Rp21.219.600.000.

Adapun paket Chromebook tingkat SMP diberikan kepada PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC) senilai Rp2.480.220.000.

Jika dijumlahkan, nilai keempat paket pengadaan tersebut mencapai Rp62.860.620.000 atau sekitar Rp62,86 miliar.

JPU mendakwa pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan disebut masih berlanjut sampai Maret 2026.

Dari total dugaan pemberian Rp13,15 miliar tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut mengalir kepada Edison, Rusdi, dan Karmidi. Sementara sekitar Rp8,66 miliar lainnya disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.

Selain dugaan pemberian uang dan barang, JPU juga mengungkapkan bahwa produk Magic Interactive Display 86 inci 4K yang diberikan Cory kemudian menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

KPK juga menduga pihak terdakwa memberikan sejumlah data terkait pengadaan, mulai dari spesifikasi dan jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi, hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Seluruh uraian tuntutan JPU KPK merupakan bagian dari dakwaan yang akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Kedua terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada sidang berikutnya. (DN)

Pos terkait