Sidang iPhone Inter di Palembang, Saksi Ungkap Tarif Aktivasi IMEI Rp250 Ribu

KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan manipulasi data elektronik terkait pengaktifan sinyal iPhone internasional (inter) dengan empat terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (19/10/2026).

Diketahui dalam kasus ini menjerat empat terdakwa atas nama Rudi Kusuma, Bagus Rana Wijaya, Irfan Java Imam Supriyanto, dan Ahmad Rifai.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dua saksi penangkap dari Polda Sumsel mengungkap praktik aktivasi sinyal iPhone inter di konter Rudi Gina Phone Cell, kompleks ruko Palembang Square (PS) Mall, Palembang.

Saksi mengungkapkan proses penyelidikan hingga pengungkapan penjualan iPhone inter yang dapat menggunakan jaringan operator seluler Indonesia.

Saksi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai konter yang diduga menjual iPhone inter dengan IMEI yang telah diaktivasi sehingga bisa menangkap sinyal provider lokal.

“Bermula dari informasi adanya penjualan iPhone inter di Konter Rugi Gina kompleks Palembang Square Mall,” terang saksi M Rozi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata saksi Rozi tim kepolisian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pembeli.

Saat mendatangi counter Rudi Gina Phone Cell, petugas bertemu Intan Lestari, karyawan toko yang melayani pertanyaan mengenai penjualan iPhone inter.

Dalam percakapan itu, saksi memperoleh penjelasan bahwa iPhone inter ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan perangkat resmi iBox.

Namun, terdapat perbedaan pada aspek legalitas dan penggunaan jaringan seluler.
Berdasarkan keterangan saksi, perangkat yang masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan kepabeanan serta menjalani registrasi IMEI sesuai aturan yang berlaku.

Yang cukup mengejutkan, aktivasi sinyal iPhone inter tersebut disebut tidak berlaku permanen. Saksi mengungkapkan, jasa aktivasi ditawarkan dengan tarif sekitar Rp120 ribu hingga Rp250 ribu untuk masa penggunaan tiga bulan.

Setelah masa tersebut berakhir, pengguna harus kembali membayar untuk mengaktifkan sinyal.

Dalam operasi penyamaran itu, petugas juga menemukan tiga unit iPhone 13 inter yang ditawarkan di konter tersebut.
Berdasarkan uraian dakwaan, setelah pembelian dilakukan, Intan diperintahkan menghubungi Irfan Java Imam Supriyanto untuk membantu aktivasi perangkat.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, Rudi disebut menjalankan usaha penjualan handphone melalui RUDIGINA Phone Cell sejak 2011. Sementara itu, penjualan iPhone internasional disebut berlangsung sekitar 2023 hingga 2026.

Dalam dakwaan diuraikan, konsumen dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu untuk setiap pendaftaran IMEI. Layanan tersebut disebut memberikan garansi selama tiga bulan, dengan keuntungan berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu untuk setiap IMEI.

JPU mendakwa perbuatan tersebut berkaitan dengan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar data tersebut dianggap sebagai data yang autentik.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan alternatif, Rudi juga didakwa melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (DN)

Pos terkait