KATANDA.ID, Tebing Tinggi – Berakhir sudah bisnis haram yang dilakukan Juliansyah. Pengerdar narkoba jenis sabu itu aksi nya terhenti ditangan opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 12 paket sabu dalam kantong plastik satu butir pil extasi atau inek.
Informasi dihimpun, penangkapan pelaku, pada Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 22:30 WIB disebuah pondok kawasan Kampung Sungai Lidi, Tebing Tinggi, Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian Sik melalui Kasat Narkoba AKP Joni Pajri didampingi Kasihumas AKP Hidayat membenarkan penangkan terduga pengerdar tersebut, menurutnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku yang bernama Juliansyah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok Tepatnya di desa Sungai Lidi Tebing Tinggi, Empat Lawang, kemudian Kanit 1 berserta anggota melakukan pengerbekan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang duduk di dalam pondok kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak minyak rambut merk Pomade warna biru yang berisikan 12 (dua belas) plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) butir pil extasi warna hijau merk kuda. yang ditemukan di atas pintu kamar pelaku dan pelaku mengakui barang bukti tersebut milik pelaku yang didapat dari inisial Y ( belum tertangkap ) untuk pelaku jual kembali kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangka kan Pasal,
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 th 2009 ttg Narkotika.